[INFO] DAFTAR SATWA REPTILIA DILINDUNGI

November 18, 2009 

| More
pala chondro
Dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999.
Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
terdapat 31 jenis Reptilia dilindungi undang-undang antara Lain:

1. Batagur baska / Tuntong

2. Caretta caretta
Penyu tempayan

3. Carettochelys insculpta
Kura-kura Irian

4. Chelodina novaeguineae
Kura Irian leher panjang

5. Chelonia mydas
Penyu hijau

6. Chitra indica
Labi-labi besar

7. Chlamydosaurus kingii
Soa payung

8. Chondropython viridis
Sanca hijau

9. Crocodylus novaeguineae
Buaya air tawar Irian

10. Crocodylus porosus
Buaya muara

11. Crocodylus siamensis
Buaya siam

12. Dermochelys coriacea
Penyu belimbing

13. Elseya novaeguineae
Kura Irian leher pendek

14. Eretmochelys imbricata
Penyu sisik

15. Gonychephalus dilophus
Bunglon sisir

16. Hydrasaurus amboinensis
Soa-soa, Biawak Ambon, Biawak pohon

17. Lepidochelys olivacea
Penyu ridel

18. Natator depressa
Penyu pipih

19. Orlitia borneensis
Kura-kura gading

20. Python molurus
Sanca bodo

21. Phyton timorensis
Sanca Timor

22. Tiliqua gigas
Kadal Panana

23. Tomistoma schlegelii
Senyulong, Buaya sapit

24. Varanus borneensis
Biawak Kalimantan

25. Varanus gouldi
Biawak coklat

26. Varanus indicus
Biawak Maluku

27. Varanus komodoensis
Biawak komodo, Ora

28. Varanus nebulosus
Biawak abu-abu

29. Varanus prasinus
Biawak hijau

30. Varanus timorensis
Biawak Timor

31. Varanus togianus
Biawak Togian

dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999

chondro kuning

PERINGATAN
1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
(Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)).

2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian
tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau
di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2)); (Pasal 40 ayat (2))

(Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistemnya)

(dikutip dari Lampiran PP No. 7 tahun 1999)


| More

Comments

12 Responses to “[INFO] DAFTAR SATWA REPTILIA DILINDUNGI”
  1. irwanjasmoro says:

    kayaknya Chelodina McCordi terlewat deh, kura leher panjang pulau roti.

  2. Theo says:

    di lengkapi lg buat admin nya RX
    biar nambah pengetahuan

  3. hmn….
    berarti supaya kita di perbolehkan memeliharah hewan2 tersebut musti bagaimana?

  4. admin says:

    thanks buat masukannya

  5. thower says:

    Gmana ya biar legal….?

  6. Ray Ryan says:

    Wets!!! sebagian di daftar itu dijual di tempat umum, dan berdasarkan info konservasi sebagian besar udah NT statusnya, kok masih dipakek peraturan ini?

    Chondro juga udah berhasil di breeding dan sekarang dah ga langka kok. @_@ Malah dijual di internet… Ada apa ya dengan peraturan ini?

  7. bagaimana dengan penyu belimbing, kura-kura daun(Cyclemys dentata), reticulatus?

  8. kalibata says:

    kalau binatang luar negri yg langka ga masuk dalam daftar?
    spt kura galapagos, dll?

  9. admin says:

    tidak, tapi masuk daftar internasional

  10. Tio Rockdut says:

    giamana caranya biar bisa dapet ijin miaranya…??? tujuannya kan bagus pengen breeding… ayam aja di konsumsi jutaan orang gak habis2… karena di ternak… binatang2 itu klw di ternak kan bisa banyak juga???? jd menurut aq sih, perlu dikaji lagi UU nya.

  11. iya, mending dikaji ulang sj, misl boleh dipelihara asal untuk dibudidayakan, klo perlu disediakan bonus bagi breeder yg sukses mengembangbiakkan …. bgmn ?

  12. Alvi reptile says:

    kalo niat breeding bersatulah agar tak jadi mangsa empuk untuk disita kalo pencar2 :o

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!